Kamis, 06 Desember 2018

Mari memberantas IUU Fishing dengan menenggelamkan kapal


Aksi tegas Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuai pujian. Bahkan jargonnya "TENGGELAMKAN" mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat Indonesia.

Kini saatnya warga Indonesia harus berani memberantas aksi illegal yang dilakukan oknum saat pencarian ikan. Maka dari itu, dibutuhkan cara yang tak biasa untuk berantas IUU FISHING (Illegal, Unreported and Unregulated Fishing).

Bagi yang asing dengan istilah IUU Fishing, kini saatnya kita harus banyak tahu agar mengerti apa alasannya Ibu Menteri Susi Pudjiastuti menggunakan cara yang tak biasa dengan menenggelamkan kapal yang tidak mematuhi peraturan Indonesia. Saatnya Indonesia melawan dan tegas dalam memberantas Illegal Fishing untuk kesejahteraan nelayan Indonesia dan juga pelestarian lautan Indonesia.

Apa itu IUU Fishing ?

IUU Fishing memiliki kepanjangan (Illegal, Unreported and Unregulated Fishing) yang artinya adanya penangkapan ikan yang dilakukan secara illegal, tidak dilaporkan atau yang belum dan tidak diatur di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Illegal adalah penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang atau kapal berbendera asing atau berbendera Indonesia di WPP RI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia) tanpa izin atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Unreported adalah penangkapan ikan yang tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar kepada instansi yang berwenang dan tidak sesuai dengan perundang-undangan nasional.

Unregulated adalah penangkapan ikan pada suatu area penangkapan atau stok ikan di WPP - RI yang belum diterapkan ketentuan pelestarian dan penangkapan, juga dilakukannya dengan cara yang tidak sesuai dengan tanggung jawab negara untuk pelestarin dan pengelolaan sumber daya ikan sesuai hukum internasional.

Ada banyak kerugian akibat illegal fishing yaitu subsidi BBM dinikmati oleh kapal yang tidak berhak, pengurangan penerimaan Negara bukan pajak ( PNBP), Peluang kerja nelayan Indonesia (lokal) berkurang karena kapal illegal adalah kapal asing yang menggunakan ABK asing, Hasil tangkapan umumnya dibawa langsung ke luar negeri (negara asal kapal) sehingga hilangnya sebagian devisa negara dan Ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan karena hasil tangkapan tidak terdeteksi.

Secara keseluruhan, kapal pelaku IUU Fishing yang sudah di tenggelamkan sejak October 2014 - Agustus 2018, jumlahnya mencapai 488 unit kapal. Terdiri dari 276 kapal dari Vietnam, 90 kapal Filipina, 50 kapal Thailand, 41 kapal Malaysia, 26 kapal Indonesia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok, 1 kapal Belize dan 1 kapal tanpa negara.

Kapal yang ditenggelamkan di Bitung, Sulut pada tanggal 17 Agustus 2018Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia
Aksi Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiasti ini ada kerangka hukumnya yaitu Undang - Undang No. 31 Juncto 45 tentang perikanan, dimana kita boleh menenggelamkan kapal. Sebenarnya kebijakan ini telah ada sejak lama, namun jarang sekali dilakukan sebelum era menteri susi dengan alasan berpotensi merusak hubungan antar negara.

Agar tidak menimbulkan salah pengetian, Maka Menteri Susi pun memiliki strategi dengan mengajak bertemu dengan duta besar negara tetangga yang dimana nelayannya banyak melakukan aksi Illegal Fishing di perairan Indonesia. Negara tersebut antara lain adalah Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, dan China.

Di pertemuan tersebut Menteri Susi menjelaskan bahwa nelayan masing-masing di antar negara untuk tidak melakukan aksi Illegal Fishing di perairan Indonesia. Karena Indonesia kini akan menegakan hukum secara tegas dan tidak ragu-ragu bagi yang melanggar peraturan maka kapalnya akan di tenggelamkan.

Para duta besar pun paham akan kebijakan yang telah di jelaskan Menteri Susi untuk memberantas Illegal Fishing yang seringkali terjadi di perairan Indonesia.

Dengan aksinya yang tegas untuk menenggelamkan kapal bagi illegal fishing. Menteri Susi mengutamakan 3 pilar yaitu Kedaulatan, Kesejahteraan dan Keberlanjutan.

Dari segi pilar kedaulatan, masyarakat diminta untuk aktif mengawasi dan melaporkan kegiatan kapal asing yang mencurigakan dan mengancam kedaulatan negara. Karena sudah ada beberapa kapal asing yang telah merusak kelestarian di perairan Indonesia, akibat jaring yang dibentangkan dapat mencapai hingga 333 meter.

Pilar Kesejahteraan, membuat para nelayan tersenyum dengan cara memberantas kapal-kapal liar yang sudah ditenggelamkan. Lalu memberikan bantuan kapal 5 GT (Gross Ton), 10 GT (Gross Ton) dan 30 GT (Gross Ton). Syaratnya dengan cara membuat sebuah kelompok untuk mendirikan sebuah koperasi. Tak hanya itu saja, ada asuransi jiwa untuk nelayan yang mengalami kecelakaan atau kematian senilai 160 juta rupiah per kepala keluarga.

Pilar Keberlanjutan untuk kelestarian alam agar terumbu dan bintang laut yang dimana sebagai ikon agar dapat hidup secara berpindah-pindah karena Terumbu terbaik di Indonesia terdapat di Raja Ampat. Maka dari itu, sudah sepatutnya kelestarian alam harus dijaga.


SAIK 2018

Semua informasi yang telah dijabarkan saya dapat dari Pak Budi Ichsan Nasution di Event SAIK 2018 yang berlangsung di alun-alun Kota Tangerang pada tanggal 2 - 4 Desember 2018. 

Saat memasuki tenda berwarna putih, semua booth sudah di penuhi pengunjung yang tengah asik mengikuti permainan yang telah disediakan oleh beberapa instansi pemerintah. Ada banyak booth menarik yang dapat dikunjungi.

Tapi tak kalah menariknya dengan booth dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang letaknya paling ujung berwarna kecoklatan dengan kedua maskot yang menggemaskan dan diberi nama umbu (Terumbu Karang yang berwarna kuning) dan Gita (Bintang Laut berwarna merah putih). 

Pak Budi Ichsan Nasution
Halloo...Ini Umbu dan Gita di belakangnya
Pak Budi dengan senang hati menjelaskan kepada kami apa saja yang sudah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memberantas IUU Fishing. Bahkan sesi tanya jawab pun berlangsung alot karena banyak dari kami yang penasaran dengan kinerja yang telah dilakukan hingga saat ini.

Seperti kapal yang sudah ditenggelamkan. Kenapa harus ditenggelamkan? Apa tidak ada cara lain agar kapalnya dapat di perdayakan oleh nelayan? 

Ternyata kebijakan untuk menenggelamkan kapal agar memberikan efek jera kepada pelaku supaya mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kalau kapal di perdaya kan kembali, masih ada mafia yang akan mengembalikan kapal dan kalau mau pindah ke prosesnya Indonesia butuh waktu yang panjang. Kapal yang sudah ditenggelamkan, kebanyakan kapal bodong alias kapal yang tidak memiliki surat.

BOOTH KKP 

Setelah asik mendengarkan penjelasan dari Pak Budi, kami pun ikut mengantri untuk bisa berfoto dengan Ibu Menteri Susi Pudjiastuti yang banyak di idolakan oleh para nelayan hingga seluruh masyarakat Indonesia yang begitu mengagumi keberaniannya dalam memberantas IUU Fishing.

Tak hanya foto bersama dengan bu menteri saja, Ternyata kedua ikon nya KKP seperti Umbu dan Gita pun menjadi daya tarik tersendiri bagi para anak yang sedang lewat untuk ikut berfoto bersama mereka. Pengunjung pun terlihat begitu ceria dan senang saat dapat berfoto bersama Umbu dan Gita.

Antrian Pengunjung berfoto dengan Ibu Menteri Susi
Akhirnya bisa foto bareng posternya aja dulu

Ada spot instagramable di Booth KKP

Event kali ini sangat bermanfaat karena ada banyak informasi penting yang akhirnya kita ketahui. Seperti aksi Ibu Menteri Susi Pudjiastuti dan juga cara kerja satgas dalam memberantas IUU Fishing. Oiya ada lagi yang tak kalah pentingnya. Siapa yang tidak memakan ikan, Tenggelamkan!!!!

Begitulah seru Ibu Menteri Susi Pudjiastuti hingga akhirnya jargon beliau banyak sekali digunakan sebagai meme dan masyarakat Indonesia pun secara tidak langsung memberikan perhatian khusus kepada aksi Ibu Menteri Susi yang tak hanya isap jempol belaka.

Nah di foto terakhir ada paspampres ganteng loh yang turut berpartisipasi dalam event SAIK 2018. Awalnya sih saya juga tidak tahu ajudan ganteng ini siapa. Tapi setelah dikasih tau teman lainnya, OOhhh baaaiikkk ternyata dialah yang ramai dibicarakan oleh para wanita. Akhirnya saya pun ikut foto hanya untuk membuat lainnya iri aja kok. hihihihii :p



Cheers,
6 Dec 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk ah komen daripada cuma sebarin Spam

Copyright 2012 Dian Juarsa. Diberdayakan oleh Blogger.