Jumat, 08 November 2019

Pindah Domisili KTP dan Kartu Keluarga dari Tangerang Selatan ke Jakarta Selatan


Bagi para pengantin baru pasti akan dihadapkan dengan pemindahan domisili untuk KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga. Proses pembuatannya pun membutuhkan waktu yang cukup lama. Jika kamu bekerja, bisa membuat proses jadi semakin lama. Diharuskan cuti untuk mengurus kepindahan domisili.

Ada beberapa dokumen yang harus kalian siapkan sebelum memulai proses pemindahan domisili baik KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun Kartu Keluarga. Sharing kali ini berdasarkan pengalaman saya pribadi di Tangerang Selatan.

Dokumen yang wajib kalian siapkan yaitu :

  • Fotokopi dan Asli KTP untuk suami dan istri
  • Fotokopi dan Asli Kartu Keluarga (Lama)
  • Fotokopi Buku Nikah
  • Materai Rp. 6.000 untuk di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan catatan sipil)

Setelah semua dokumen yang dibutuhkan telah  disiapkan. Saatnya proses pembuatan surat pengantar dari RT/RW, Kecamatan hingga Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan catatan sipil) harus kalian lewati satu persatu sesuai dengan urutannya.

SURAT PENGANTAR RT/RW

Langkah utama yang harus dilakukan yaitu kalian butuh surat Pengantar dari RT/RW setempat. Berhubung tempat tinggal saya telah terpisah dengan kedua orang tua. Jadi saat pembuatan Surat Pengantar RT/RW dibantu oleh bapak saya.

Dokumen yang dibutuhkan hanyalah KTP asli saya yang berdomisili di Tangerang Selatan dan Fotokopi suami saya yang berdomisili di Jakarta Selatan.

Semua proses yang dilakukan bapak saya bisa selesai dalam kurun waktu sehari saja karena RT dan RW selalu berjaga pada malam hari dari pukul 19.00 - 21.00 WIB di Sekretariat Komplek.

Dari Surat Pengantar RT/RW setempat harus dilengkapi dengan tanda tangan dan stempel Ketua RT dan Ketua RW yah.

Surat Pengantar RT/RW


PENDAFTARAN ONLINE DARI KECAMATAN

Langkah selanjutnya, bapak saya langsung ke Kelurahan. Ternyata tidak perlu ke kelurahan melainkan langsung ke Kecamatan saja.

Sesampainya di Kecamatan bapak saya pun hanya membawa Surat Pengantar RT/RW, KTP Asli saya yang berdomisili di Tangerang Selatan dan Fotokopi suami yang berdomisili di Jakarta Selatan beserta Kartu Keluarga (Lama).

Setelah mendapatkan dokumen pandaftaran online, bapak saya diinformasikan harus sudah sampai di Disdukcapil pada pukul 08.00 WIB pagi hari karena mendapatkan nomor urut 006. Jadi tidak boleh telat, kalau sampai telat harus mendaftar ulang.

Waktu kunjungan pun telah tertera :
  • Nomor urut pendaftaran 01 - 50 pada pukul 08.00 - 10.30
  • Nomor urut pendaftaran 51 - 100 pada pukul 10.30 - 12.00

Dokumen Pendaftaran Online Terintegrasi dari Kecamatan


KUNJUNGAN KE DISDUKCAPIL

Tepat pada hari Kamis, 7 Nov 2019 saya dan bapak saya sesegera mungkin melakukan perjalanan menuju ke Disdukcapil Tangerang Selatan yang terletak di Jl Raya Serpong. KM 16. Cilenggang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan 15310.

Lokasinya cukup jauh dari rumah saya yang terletak di pondok Kacang Barat. Perjalanan kami pun memakan waktu hingga sejam menggunakan motor.

Ingat bagi kalian yang akan mengurus kepindahan domisili tidak bisa diwakilkan sama sekali karena dibutuhkan tanda tangan kalian beserta data-data yang harus dilengkapi. 

Disdukcapil Tangerang Selatan
Nomor antrian di Disdukcapil

Sesampainya di Disdukcapil Tangerang Selatan, kami diharuskan mengambil nomor antrian kembali yang dimana telah dibantu oleh pihak disdukcapil, agak membingungkan memang karena yang memberi informasi tidak jelas.

Dia hanya bilang untuk mengambil nomor antrian saja tanpa meminta kami mengisi data kembali saat masih di depan ruang pintu masuk.

Ternyata setelah menunggu panggilan yang dimana petugas akan berteriak memanggil nama lengkap saya. Akhirnya kami pun menuju ke Loket 3.

Loket 3 Disdukcapil
Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI

Saat di Loket 3 kami ditanyakan dokumen yang telah kami isi. Bingung dong?!? dokumen apa?!? Saya pun bilang tidak ada dokumen apapun yang saya isi. Sedangkan petugasnya hanya bertanya "Memangnya tidak dikasih tau oleh petugas yang ada di depan?"

Jelas saja, tidak ada yang memberitahu karena petugas di depan hanya ada 4 orang sedangkan tamu yang datang berjibun dan tidak adanya queue line sama sekali sehingga petugas kewalahan saat mengatur tamu yang terus berdatangan.

Akhirnya saya pun diberikan beberapa dokumen yang harus diisi dan disertai materai Rp. 6.000. Berhubung saya tidak membawa materai, akhirnya saya diminta untuk ke depan kembali pada pintu masuk untuk membeli materai disana seharga Rp. 8.000.

Jangan lupa, kalian mendingan bawa sendiri saja materainya. tapi kalau memang tidak sempat ya gak masalah juga beli disana.

Sebelum mengisi beberapa dokumen, petugas akan menanyakan Fotokopi dan Asli KTP saya yang berdomisili di Tangerang Selatan, Fotokopi suami yang berdomisili di Jakarta Selatan, Fotokopi dan Asli Kartu Keluarga (lama) dan Fotokopi Buku Nikah.

Ada beberapa point yang harus diubah selain status yaitu Pekerjaan. Berhubung saya membuat KTP saat status saya masih belum bekerja jadilah pada bagian pekerjaan wajib diubah dari belum bekerja menjadi karyawan swasta.

Perubahan lainnya yaitu Status saya dari Belum Kawin menjadi Kawin. Mohon maaf ya tulisan di foto atas sebenarnya salah jadi ada penambahan kata sesuai yang saya jabarkan sebelumnya.

Setelah mengetahui status saya yang berubah, akhirnya dokumen terakhir yang harus saya isi yaitu Nomor Akta Nikah, Tanggal Pernikahan kami dan data diri saya beserta suami.

Setelah terisi semuanya sesuai dengan apa yang dibutuhkan petugas, saya disuruh kembali ke kursi antrian dan nantinya akan di panggil kembali di Loket 4.

Kursi antrian di Disdukcapil

Loket 4 Disdukcapil

Selang setengah jam kami menunggu, akhirnya di panggil kembali di Loket 4. Nah di Loket ini lah akhir dari data-data saya yang telah di cetak oleh Disdukcapil dan akan dibacakan kembali oleh petugas apakah data yang telah tercantum benar adanya atau tidak.

Setelah saya bilang benar dan tidak ada lagi perubahan apapun. Akhirnya petugas hanya berpesan untuk kembali lagi ke kursi antrian dan akan dipanggil kembali oleh petugas yang ada di Loket 1.

Cukup lama juga saat menunggu nama saya dipanggil. Buat teman-teman yang melakukan proses yang sama seperti saya. ada baiknya menunggu lah di kursi antrian depan loket yang kalian tuju karena suara petugas ini bisa berbarengan saat memanggil nama.

Kalau posisi kursi antrian yang kamu tempati berjauhan dari Loket yang kamu tuju, takutnya nama kalian akan terlewat.

Selang beberapa menit, nama lengkap saya dipanggil oleh petugas di Loket 1. Saya diminta untuk menuliskan nama lengkap dan nomor handphone di dalam buku catatan mereka.

Lalu petugas akan memberikan kertas yang tercetak di atas kertas yang berwarna hijau yang telah dilengkapi dengan KTP asli saya yang telah dilobangi oleh petugas Disdukcapil.

Petugas menjelaskan untuk proses selanjutnya kami harus kembali ke Kelurahan setempat sesuai dengan domisili yang dimana saya akan berpindah yaitu Jakarta Selatan. Nantinya Kartu Keluarga dan KTP saya akan diambil di Disdukcapil Jakarta Selatan dan akan diubah sesuai permintaan.

Selesai sudah proses pemindahan Domisili Tangerang Selatan menuju ke Jakarta Selatan. Kini saatnya melakukan proses di Jakarta Selatan untuk menuju ke Kelurahan Pela Mampang.

***

KUNJUNGAN KE KELURAHAN PELA MAMPANG

Sekarang mulai proses di Jakarta Selatan. Selasa, 19 Nov 2019 tepat pukul 08.00 AM Saya dan mertua berkunjung ke kelurahan Pela Mampang. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan saat akan mengantri.

Sayangnya dokumen yang telah kami lengkapi ada yang kurang. Belum lagi ada form yang harus kami lengkapi disertai materai Rp. 6.000 dan harus di fotokopi.

Nama form yang harus di lengkapi saat di kelurahan yaitu Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dalam Penggunaan Alamat dalam Dokumen Kependudukan (Foto dibawah ini). 




Data yang harus dilengkapi yaitu data pemohon dan data penjamin atau pemilik rumah yang disertai dengan materai Rp. 6.000 yang telah dilengkapi oleh tanda tangan pemohon.

Jadi buat teman-teman yang akan datang ke kelurahan Pela Mampang, Jangan lupa siapkan :

  • Fotokopi Surat Pengantar RT/RW sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penjamin (Pemilik Rumah / Kepala Keluarga KK di Jakarta) sebanyak 3 lembar
  • Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga Suami di Jakarta sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi Surat Keterangan Pindah WNI dari Dukcapil Tangsel sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi Buku Nikah sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dalam Penggunaan Alamat dalam Dokumen Kependudukan sebanyak 2 lembar.
Setelah dokumen diatas telah kalian lengkapi, nanti akan dipanggil kembali untuk mengisi data di dalam Formulir Pemohon Pindah Datang WNI antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi (Foto dibawah ini)



Di dalam formulir tersebut kalian harus melengkapi Data Daerah Asal (Pemohon) dan Data Daerah Tujuan (Penjamin). Kolom yang ada dibagian paling bawah ditulis Data Pemohon yah. Setelah semuanya telah dilengkapi. Maka petugas akan memberikan beberapa fotokopi yang telah kami bawa disertai dengan lembaran berwarna kuning Formulir Pemohon Pindah Datang WNI antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi dan Surat Keterangan Datang WNI antar Provinsi.


Surat Keterangan Datang WNI

Pesan dari petugas selama 14 hari kerja saya harus kembali lagi ke Kelurahan Pela Mampang dan menanyakan "apakah data saya telah masuk di Kelurahan atau belum". Kalau memang selama 14 hari kerja belum masuk datanya, Saya harus datang kembali setelah 7 hari kerja. Jika memang masih belum masuk juga, bisa langsung kunjungi ke Suku Dinas Jakarta.

Perjuangan saya masih belum selesai teman-teman. Nantikan update-an saya selanjutnya yah.







Cheers,

8 Nov 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk ah komen daripada cuma sebarin Spam

Copyright 2012 Dian Juarsa. Diberdayakan oleh Blogger.